Syarat Wajib Puasa Ramadhan

Syarat Wajib Puasa Ramadhan

Puasa Ramadhan hukumnya fardhu ‘ain, yaitu wajib bagi setiap Mukmin yang memenuhi syarat wajib puasa Ramadhan.

Dalil yang menunjukkan bahwa wajibnya berpuasa di bulan Ramadhan terdapat di Al Qur’an dan Hadits :

a). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” [QS. Al Baqarah : 183]

b). Pertanyaan seorang Arab Badui yang datang dalam keadaan berambut kusut kepada Rasulullah Shallallahu ‘ Alayhi wa Sallam, dia berkata :

“Beritahukan aku mengenai puasa yang Allah wajibkan padaku.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

شَهْرَ رَمَضَانَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا

”(Puasa yang wajib bagimu adalah) puasa Ramadhan. Jika engkau menghendaki untuk melakukan puasa sunnah (maka lakukanlah).” (HR. Bukhari)

عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ ” رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ “ Dari Abu ‘Abdurrahman ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah; menunaikan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji (ke Baitullah); dan berpuasa Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 8; Muslim, no. 16]

SYARAT WAJIB PUASA RAMADHAN Puasa Ramadhan hukumnya wajib jika memenuhi beberapa syarat, yaitu yang pertama adalah beragama islam (seorang Muslim), kedua sudah baligh, ketiga berakal, keempat mampu secara fisik (sedang sakit berat atau sakit yang tidak kunjung sembuh atau dalam usia senja). Dan ada 2 tambahan syarat, yang pertama mampu secara syar’i dan yang kedua mukim (tinggal menetap).

Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Abi Syuja’ mengatakan:

كِتَابُ الصَّوْمِ

وَشَرَائِطُ وُجُوْبِ الصَّوْمِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ : الإِسْلاَمُ وَالبُلُوْغُ وَالعَقْلُ وَالقُدْرَةُ عَلَى الصَّوْمِ

Kitab PuasaAda empat syarat wajib puasa: (1) islam, (2) baligh, (3) berakal, (4) mampu menunaikan puasa.

Berikut penjelasannya :

1. BERAGAMA ISLAM Syarat yang pertama seseorang diwajibkan atas puasa Ramadhan adalah beragama islam.(seorang Muslim). Seseorang yang kafir (ingkar) kepada Allah dan Rasul-Nya tidak diwajibkan atasnya untuk berpuasa, dan jika ia melakukannya, maka puasanya tersebut tidak sah.

Orang yang tidak Islam tidak wajib puasa. Ketika di dunia, orang kafir tidak dituntut melakukan puasa karena puasanya tidak sah. Namun di akhirat, ia dihukum karena kemampuan dia mengerjakan ibadah tersebut dengan masuk Islam. [Lihat Al Iqna’, 1: 204 dan 404]

2. SUDAH BALIGH Syarat yang kedua seseorang diwajibkan atas puasa Ramadhan adalah sudah baligh.

Dalam Asy-Syarh al-Mumti’ 6/333, Ibnu Utsaimin, usia baligh pada seseorang anak boleh diketahui dengan melihat salah satu dari tanda-tanda berikut :

  • Berusia genap lima belas tahun (menurut hitungan tahun Hijriah).
  • Tumbuh rambut di sekitar kemaluan (meskipun usianya belum genap lima belas tahun).
  • Keluar air mani kerana syahwat (meskipun usianya belum lima belas tahun), baik keluar kerana mimpi basah mahupun dalam keadaan terjaga.
  • Mengalami haidh (meskipun belum berusia lima belas tahun) dan tanda ini khusus pada anak perempuan.

Tidak ada ketentuan pembebanan syariat terhadap anak kecil yang belum baligh, namun selain sudah baligh, juga ada seseorang yang puasanya sah. Siapakah? Ia adalah seseorang yang sudah tamyiz, yaitu sudah bisa mengenal baik dan buruk atau bisa mengenal mana yang manfaat dan mudhorot (bahaya) setelah dikenalkan sebelumnya. Anak yang sudah tamyiz belum dikenai kewajiban syar’i seperti shalat, puasa atau haji. Akan tetapi jika ia melakukannya,, ibadah tersebut sah. Bagi orang tua anak ini ketika usia tujuh tahun, ia perintahkan anaknya untuk shalat dan puasa. Jika ia meninggalkan ketika usia sepuluh tahun, maka boleh ditindak dengan dipukul. [Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 14: 32-33]

3. BERAKAL Syarat yang ketiga seseorang diwajibkan atas puasa Ramadhan adalah berakal. Siapa saja orang yang berakal tersebut? Yaitu seseorang yang memiliki akal sehat atau tidak gila, seseorang yang tidak sedang hilang kesadaran karena pingsan sepanjang hari (dari shubuh hingga matahari tenggelam), dan orang yang tidak dalam keadaan mabuk.

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

“Pena diangkat dari tiga orang: (1) orang yang tidur sampai ia terbangun, (2) anak kecil sampai ia ihtilam (keluar mani), (3) orang gila sampai ia berakal (sadar dari gilanya).” [HR. Abu Daud no. 4403, An Nasai no. 3432, Tirmidzi no. 1423, Ibnu Majah no. 2041. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih]

Maka seseorang yang tidak berakal, tidak diwajibkan atasnya untuk berpuasa.

4. MAMPU SECARA FISIK Syarat yang keempat seseorang diwajibkan atas puasa Ramadhan adalah mampu secara fisik, yaitu seseorang yang tidak sedang sakit berat, seseorang yang tidak sedang sakit dan keadaan penyakitnya tersebut tidak kunjung sembuh, serta seseorang yang tidak dalam usia senja.

لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” [Al-Baqarah : 286]

Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin menerangkan dalam kitab asy-Syarh al-Mumti’ bahwa ketidakmampuan seseorang yang menjadi uzur baginya untuk tidak berpuasa, terbagi menjadi dua jenis:

  • Jenis ketidakmampuan yang bersifat tidak tetap karena sakit yang masih berkemungkinan sembuh. Jenis ini mendapat rukhsah (keringanan) untuk tidak berpuasa selama udzur dan berkewajipan menggantinya dengan qadha puasa di luar Ramadhan.
  • Ketidakmampuan yang bersifat tetap karena usia lanjut atau sakit yang tidak berkemungkinan sembuh. Jenis ini mendapat rukhsah (keringanan) untuk tidak berpuasa dan berkewajiban menggantinya dengan membayar fidyah (memberi makan fakir miskin).

SYARAT TAMBAHAN Dari keempat syarat wajib di atas ada dua syarat tambahan yang disampaikan oleh asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dalam kitab asy-Syarh al-Mumti’ (6/335 & 340) :

1. MAMPU SECARA SYAR’I Syarat tambahan yang pertama seseorang diwajibkan atas puasa Ramadhan adalah mampu secara syar’i, yaitu terbebas dari haidh dan nifas yang menghalangi seseorang untuk berpuasa.

2. MUKIM (TINGGAL MENETAP) Syarat tambahan yang kedua seseorang diwajibkan atas puasa Ramadhan adalah mukim (tinggal menetap). Oleh karenanya, seseorang yang melakukan safar di bulan Ramadhan mendapat rukhsah (keringanan) untuk tidak berpuasa, tetapi wajib atasnya untuk menggantinya dengan melakukan qadha puasa di luar Ramadhan.


Semoga bermanfaat dan Allah Subhanahu wa Ta’ala beri kemudahan, kekuatan, dan kesehatan dalam menjalankan seluruh rangkaian ibadah di bulan Ramadhan ini, baarakallaahu fiikum…

RISE THE UMMAH !

Ayu Ummu Kenzie for Women’s Lines