Pembatal Pembatal Puasa

Pembatal Pembatal Puasa

PEMBATAL-PEMBATAL PUASA

Puasa di bulan Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam, dan wajib bagi setiap Mukmin untuk berpuasa satu bulan penuh sepanjang bulan Ramadhan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” [QS. Al-Baqarah : 183]

Namun sebelum menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, penting dan wajib bagi seorang Mukmin mengetahui apa saja yang dapat membatalkan puasa.

Pembatal-pembatal puasa dibagi menjadi beberapa kategori, berikut penjelasannya :

1. MENELAN MAKANAN DAN MINUMAN

a). Makan dan minum merupakan pembatal puasa jika dilakukan dengan sengaja. Sedangkan jika makan dan minum dalam keadaan lupa, maka hal ini tidak membatalkan puasa.

Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, Rasulullah Shallallaahu ‘Alayhi wa Sallam bersabda :

مَنْ نَسِىَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

“Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan berpuasa lantas ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena Allah-lah yang memberi ia makan dan minum.” [HR. Bukhari, no. 1933 dan Muslim, no. 1155]

Rasulullah Shallallaahu ‘Alayhi wa Sallam juga bersabda :

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

“Sesungguhnya Allah menghilangkan dari umatku dosa karena keliru, lupa, atau dipaksa.” [HR. Ibnu Majah no. 2045. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih]

b). Menelan sisa makanan di dalam mulut dengan kadar banyak merupakan pembatal puasa. Sedangkan jika sisa makanan yang ditelan berkadar sedikit dan sulit dikeluarkan, maka hal ini tidak membatalkan puasa.

Jumhur ulama berpendapat bahwa sisa makanan di mulut yang kadarnya banyak dan masih dapat dihindari agar tidak tertelan dengan cara meludahkannya, wajib diludahkan. Jika sengaja menelannya, hal itu membatalkan puasa. [Al-Mughni 4/360]

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam kitab Al-Mugni, 3/260:

“Barangsiapa yang di waktu paginya mendapatkan makanan di antara giginya, maka tidak akan lepas dari dua kondisi, salah satunya adalah jika sedikit, tidak mungkin diludahkan lalu tertelan, maka hal itu tidak membatalkan (puasa). Karena dia tidak mungkin mencegahnya, seperti air liur.”

Ibnu Munzir berkata: Para Ahli Ilmu telah sepakat (ijma) dalam masalah ini, bahwa sisa makanan di mulut yang kadarnya sedikit sehingga sulit untuk dikeluarkan dan sulit dihindari agar tidak tertelan, tidak membatalkan puasa jika tertelan.

c). Menelan rasa sisa makanan di dalam mulut. Ibnu Utsaimin menyatakan, rasa makanan yang tersisa di mulut wajib diludahkan dan tidak boleh ditelan. [Asy-Syarh al-Mumti’ 6/428]

d). Menelan rasa sisa makanan di dalam mulut setelah bersiwak, begitupun rasa sisa dari odol atau pasta gigi setelah menyikat gigi merupakan pembatal puasa. Ibnu Utsaimin berpendapat wajib diludahkan, dan membatalkan puasa jika ditelan dengan sengaja. [Majmu’ ar-Rasa’il 19/352-354]

2. MENELAN DARAH Menelan darah dari rongga mulut atau hidung merupakan pembatal puasa.

Ibnu Qudamah dan Ibnu Utsaimin menegaskan supaya dikeluarkan dan tidak boleh menelannya. Jika dia menelannya, puasanya batal. [Al-Mughni 4/355 & Asy-Syarh al-Mumti’ 6/429]

3. MENELAN DAHAK Menelan dahak (kahak) merupakan pembatal puasa jika dahak mengalir turun dan masuk ke rongga mulut orang yang berpuasa, pendapat yang benar adalah tidak boleh ditelan dan harus diludahkan, jika ditelan membatalkan puasa. Ini adalah pendapat Asy-Syafi’i dan salah satu riwayat dari Ahmad.

Sedangkan jika dahak tersebut turun ke kerongkong tanpa melalui mulut dan tertelan, maka hal ini tidak membatalkan puasa meskipun terasa ketika tertelan, sebab dahak tersebut tidak sempat masuk ke rongga mulut.

4. MENELAN TETESAN OBAT GURAH Menelan dengan sengaja obat gurah ke hidung yang tetesannya masuk ke kerongkongan, maka hal ini merupakan pembatal puasa. [Terdapat dalam fatwa mazhab al-Imam Malik dan juga al-Imam Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin]

5. MENELAN AIR WUDHU YANG DIHIRUP Menelan air wudhu yang dihirup ke dalam hidung merupakan pembatal puasa, karena hidung merupakan salah satu saluran yang masuk ke kerongkongan menuju perut, yang dianggap memiliki kedudukan yang sama dengan mulut.

“Dan bersungguh-sungguhlah (berlebihanlah) engkau dalam istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung ketika wudhu), kecuali engkau dalam keadaan berpuasa.” [HR Ahmad, Abu Dawud, dinyatakan sahih oleh al-Albani dan al-Wadi’i]

Ulama seperti al-Imam Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin berpendapat berlebihan dalam hal istinsyaq dan berkumur-kumur bagi yang berpuasa hukumnya makruh. [Majmu’ al-Fatawa Ibni Baz 15/261, Asy Syarh al-Mumti’ 6/379 dan 407]

6. MUNTAH DENGAN SENGAJA Muntah dengan sengaja merupakan pembatal puasa, namun apabila tidak disengaja maka hal ini tidak membatalkan puasa.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallaahu ‘Alayhi wa Sallam bersabda :مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

“Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho’.” [HR. Abu Daud no. 2380. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih]

7. MENGHIRUP ASAP DUPA Dengan sengaja menghirup wangi dupa hingga asapnya masuk ke perut merupakan pembatal puasa, karena asap tersebut adalah zat yang berwujud atau terlihat. [Fatwa al-Imam Ibnu Utsaimin dan al-Lajnah ad-Da’imah yang diketuai Ibnu Baz]

8. SUNTIKAN INFUS

Memasukkan suntikan infus berisi zat penguat tubuh berupa makanan dan minuman bergizi, merupakan pembatal puasa, karena perbuatan ini serupa kedudukannya dengan makan dan minum.

Sedangkan suntikan yang tidak berisi zat untuk menutrisi tubuh seperti suntikan obat, maka hal ini tidak membatalkan puasa. [Difatwakan oleh al-Imam al-Albani, Ibnu Baz, al-Lajnah ad-Da’imah dan Ibnu Utsaimin]

9. MELAKUKAN JIMA’, ONANI, MASTURBASI Tidak meninggalkan syahwat dengan melakukan jima’ (hubungan badan dengan memasukkan hasyafah (kepala zakar) ke dalam qubul (kemaluan) wanita), serta onani dan masturbasi (rangsangan fisik, baik dengan menyentuh ataupun menggosok-gosokkan kelamin untuk menghasilkan perasaan nikmat hingga ejakulasi (mengeluarkan mani) ketika waktu puasa, menurut mayoritas ulama merupakan pembatal puasa.

Rasulullah Shallallaahu ‘Alayhi wa Sallam bersabda, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِى

“Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya.” [HR. Bukhari no. 7492]

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Jika seseorang memaksa keluar mani dengan cara apa pun baik dengan tangan, menggosok-gosok ke tanah atau dengan cara lainnya, sampai keluar mani, maka puasanya batal. Demikian pendapat ulama madzhab, yaitu Imam Malik, Syafi’i, Abu Hanifah, dan Ahmad.

Dalam hadits qudsi yang shahih, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى

“Orang yang berpuasa itu meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku.” [HR. Ahmad, 2: 393, sanad shahihshahih]

10. HAIDH DAN NIFAS Seorang wanita yang mengeluarkan darah haidh atau dalam keadaan nifas ketika waktu puasa, maka haidh dan nifas tersebut merupakan pembatal puasa.

Ibnu Taimiyah mengatakan :

“Keluarnya darah haidh dan nifas membatalkan puasa berdasarkan kesepakatan para ulama.” [Majmu’ Al Fatawa, 25/266]

Dari ‘Aisyah Radhiyallaahu ‘anha, beliau mengatakan :

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ

“Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintahkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho’ shalat.” [HR. Muslim no. 335]

11. NIAT BERBUKA SEBELUM WAKTUNYA Dengan sengaja niat berbuka puasa atau membatalkan puasa sebelum waktunya, merupakan pembatal puasa.

Rasulullah Shallallaahu ‘Alayhi wa Sallam bersabda :

وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Setiap orang hanyalah mendapatkan apa yang ia niatkan.” [HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari Umar bin Al Khottob]

Ibnu Hazm rahimahullaahu Ta’ala mengatakan :

“Barangsiapa berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, maka puasanya batal.” [Al Muhalla, 6/174)]

12. MURTAD Seorang Mukmin yang murtad (keluar dari islam) ketika sedang berpuasa, maka perihal tersebut menjadi pembatal puasa. Karena bagi seseorang yang murtad tidak dikenai kewajiban untuk beribadah (bukan ‘ahliyatul ‘ibadah’), termasuk ibadah puasa.

Muhammad Al-Hishni berkata,

“Jika datang gila atau ada yang murtad, maka batallah puasa karena tidak termasuk ahliyatul ‘ibadah yaitu orang yang dikenai kewajiban ibadah.” ([Kifayah Al-Akhyar, hlm. 251]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu.” [QS. Az Zummar: 65]


Demikian 12 kategori pembatal puasa, semoga bermanfaat dan menjadi bekal ilmu dalam setiap menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Baarakalaahu fiikum…

RISE THE UMMAH !

Ayu Ummu Kenzie For Women’s Lines