Kewajiban Menunaikan Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim di penghujung bulan Ramadhan atau menjelang hari Idul Fitri, untuk diberikan...
KEWAJIBAN MENUNAIKAN ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah adalah zakat atau harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim di penghujung bulan Ramadhan atau menjelang hari Idul Fitri, untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Waki’ bin Al-Jarrah mengatakan, “Zakat fitrah untuk bulan Ramadhan itu seperti sujud sahwi ketika shalat. Zakat fitrah itu menutup kekurangan saat puasa sebagaimana sujud sahwi menutupi kekurangan shalat.” [Lihat Mughni Al-Muhtaj dan Al-Majmu’, dinukil dari Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:96]
Dari Ibnu Abbas radhiyallaahu ‘anhuma, ia berkata :
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
“Rasulullah Shallallaahu ‘Alayhi wa Sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” [HR. Abu Daud, no. 1609 dan Ibnu Majah, no. 1827. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan]
WAKTU PEMBAYARAN ZAKAT FITRAH
Asy-Syaikh Muhammad al-‘Utsaimin rahimahullaahu Ta’ala :
فَتَكُونُ الْأَوْقَاتُ إِذَنْ ثَلَاثَةً:الأَوَّلُ: وَقْتٌ لِلْوُجُوبِ عِندَ غُرُوبِ الشَّمْسِ لَيْلَةَ الْعِيدِ.الثَّانِي: وَقْتُ جَوَازٍ قَبْلَ الْعِيدِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ.الثالِثُ: وَقْتُ استِحْبَابٍ، وَذَلِكَ يَوْمَ الْعِيدِ قَبْلَ الصَّلَاةِ؛ لِأَنَّ النَّبِيَّ ﷺ أَمَرَ أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ.
“Waktu penyerahan zakat fitrah ada tiga :
- Waktu ketika dimulainya kewajiban zakat fitrah. Yaitu ketika matahari terbenam (di hari terakhir Ramadhan) memasuki malam hari raya. 2. Waktu yang dibolehkan, yaitu sehari atau dua hari sebelum hari raya.
- Waktu yang dianjurkan. Yaitu tepat di hari raya sebelum melaksanakan shalat id. Karena Nabi Muhammad ﷺ memerintahkan agar zakat fitrah dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat menuju shalat id.”
[Ad-Durus al-Fiqhiyyah, 1/657]
Waktu yang utama untuk membayar zakat fitrah adalah dari saat dimulainya terbit fajar pada hari ‘idul fithri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied.
Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma berkata :
مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” [HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan]
Waktu lainnya pernah dilakukan oleh Ibnu Umar, yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied, dan pembayaran zakat fitrah di waktu ini diperbolehkan. [Lihat Fatawal Aqidah wa Arkanil Islam, 640 & Minhajul Muslim, 231]
وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا ، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
“Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya ‘Idul Fithri.” [HR. Bukhari no. 1511]
SIAPA YANG WAJIB MEMBAYAR ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah menjadi wajib bagi seorang muslim yang memiliki kelebihan harta atau uang atau bahan makanan yang mencukupinya di hari raya.
Imam Nawawi rahimahullaahu Ta’ala berkata :
لِلشَّافِعِيِّ وَالْجُمْهُورِ فِي أَنَّهَا تَجِبُ عَلَى مَنْ مَلَكَ فَاضِلًا عَنْ قُوتِهِ وَقُوتِ عِيَالِهِ
“Pendapat asy-Syafi’i dan mayoritas ulama ialah zakat fitrah wajib atas muslim yang memiliki kelebihan untuk makan dirinya dan keluarganya.” [Syarah Shahih Muslim, 7/59]
Dalam riwayat lain, Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu mengatakan :
كَانَ زَكَاةُ الْفِطْرِ عَلَى كُلِّ غَنِيٍّ وَفَقِيرٍ
“Kewajiban membayar zakat fitrah berlaku atas orang yang berkecukupan dan orang miskin.” [Atsar shahih, diriwayatkan Abdurrozzaq (Al-Mushannaf, 5817)]
Menurut mayoritas ulama, batasan mampu untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari ‘ied.
Orang yang dikategorikan mampu dan wajib membayar zakat fitrah adalah seorang kepala keluarga atau suami, dan ia juga bertanggungjawab terhadap pembayaran zakat fitrah atas istri dan atas anak yang masih dalam tanggungan nafkahnya.
Menurut Imam Malik, ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama, suami bertanggung jawab terhadap zakat fithri si istri karena istri menjadi tanggungan nafkah suami. [Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7: 59]
UKURAN MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH DENGAN BERAS
Asy-Syaikh Muhammad al-‘Utsaimin rahimahullaahu Ta’ala berkata :
Ukuran satu sha’ sebanding dengan 2 kg ditambah 40 gram jika berupa gandum yang berkualitas baik. Inilah ukuran sha’ nabawi yang digunakan oleh Nabi Muhammad ﷺ untuk zakat fitrah.
Pernyataan “2 kg ditambah 40 gram jika berupa gandum yang berkualitas baik”, mengingatkan kita bahwa ukuran berat antara satu jenis makanan pokok dengan yang lain berbeda-beda, karena sha’ ialah takaran, bukan satuan berat.
Ketika asy-Syaikh Muhammad al-‘Utsaimin ditanya tentang ukuran zakat fitrah, beliau memberikan jawaban :
الظَّاهِرُ أنَّهَا كِيلُوَانِ وَنِصْفٌ تَقْرِيبًا مِنَ الْأَرُزِّ
“Yang nampak ± 2,5 kg untuk beras.” [Fatawa Su’al ‘alal Hatif, 1/683]
Ukuran 2,5 kg ini telah ditetapkan sejak lama di negeri kita, 2,5 kg. Namun dalam penelitian yang dilakukan oleh al-Lajnah ad-Da’imah, ukuran zakat fitrah beras adalah ± 3 kg. [Al-Majmu’ah al-Ula, 9/371]
Maka ukuran 2,5 kg insya Allah sudah sah, dan jika mengeluarkan zakat fitrah dengan ukuran 3 kg, itu lebih baik.
HUKUM MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH MELEBIHI UKURAN YANG DITETAPKAN
Lalu bagaimana jika seseorang mau mengeluarkan zakat fitrah berupa beras yang ukurannya melebihi dari ukuran yang telah ditetapkan?
Fatwa al-Lajnah ad-Da’imah disebutkan :
وَلَا حَرَجَ فِي إِخْرَاجِ زِيَادَةٍ فِي زَكَاةِ الْفِطْرِ كَمَا فَعَلْتَ بِنِيَّةِ الصَّدَقَةِ وَلَوْ لَمْ تُخْبِرْ بِهَا الْفَقِيرَ
“Tidak masalah mengeluarkan zakat fitrah melebihi ukuran yang seharusnya dengan niat sedekah, seperti yang engkau lakukan; dan walaupun engkau tidak memberitahukannya kepada orang fakir yang menerimanya.” [Al-Majmu’ah al-Ula, 9/370]
HIKMAH DIWAJIBKANNYA ZAKAT FITRAH
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullaahu Ta’ala berkata :
وَأَمَّا حِكْمَتُهَا فَظَاهِرَةٌ جِدًّا، فَفِيهَا إِحْسَانٌ إِلَى الفُقَرَاءِ وَكَفٌّ لَهُمْ عَنِ السُّؤَالِ فِي أَيَّامِ الْعِيدِ؛ لِيُشَارِكُوا الْأَغْنِيَاءَ فِي فَرَحِهِمْ وُسُرُورِهِمْ بِهِ وَيَكُونَ عِيدًا لِلْجَمِيعِ، وَفِيهَا الْاتِّصَافُ بِخُلُقِ الْكَرَمِ وَحُبِّ الْمُوَاسَاةِ، وَفِيهَا تَطْهِيرُ الصَّائِمِ مِمَّا يَحْصُلُ فِي صِيَامِهِ مِن نَقْصٍ وَلَغْوٍ وَإِثْمٍ، وَفِيهَا إِظْهَارُ شُكْرِ نِعْمَةِ اللَّهِ بِإِتْمَامِ صِيَامِ شَهْرِ رَمَضَانَ وَقِيَامِهِ وَفِعْلِ مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ فِيهِ.
“Hikmahnya sangat jelas, dengan zakat fitrah seseorang telah berbuat baik kepada orang-orang miskin, mencukupi mereka sehingga tidak meminta-minta di hari-hari idul fitri dan agar mereka merasakan kegembiraan dan kebahagiaan bersama orang-orang yang mampu, sehingga nuansa hari raya benar-benar dirasakan oleh semuanya. Dengan mengeluarkan zakat fitrah seseorang berhias diri dengan sifat dermawan dan senang berbagi. Juga akan membersihkan orang yang berpuasa dari berbagai kekurangan, hal sia-sia, dan dosa yang terjadi pada saat berpuasa. Dan bentuk menampakkan rasa syukur atas nikmat Allah karena bisa menyempurnakan puasa Ramadhan, shalat tarawih, dan beragam amal ketaatan yang dimudahkan untuk dikerjakan di bulan Ramadhan.” [Majalis Syahri Ramadhan, Majelis ke-28, hlm. 208-209]
Semoga panduan zakat fitrah ini bermanfaat dan dapat menjadi acuan bagi kita semua untuk menunaikannya. Baarakallaahu fiikum…
RISE THE UMMAH !
Ayu Ummu Kenzie For Women’s Lines